Senin, 23 April 2018

AKTA PERUBAHAN NAMA

Persyaratan pencatatan perubahan nama :
  1. Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  2. Akta asli di lampirkan
  3. Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang di legalisir / anak sudah masuk KK (fotocopy)
  4. Surat nikah orang tua yang sudah di legalisir (fotocopy)
  5. Mengisi Formulir (F2.41)

AKTA PENGESAHAN ANAK

Syarat Pencatatan Pengesahan Anak:
  1. Kutipan Akta Kelahiran anak
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Agama mengenai pengesahan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (penduduk yang beragama Islam)
  3. Formulir Pelaporan Pengesahan Anak
  4. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. Pencatatan pengesahan anak tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
  7. Pencatatan pengesahan anak yang melampaui 30 hari penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 1000,-

AKTA PENGAKUAN ANAK

Persyaratan permohonan akta pengakuan anak :
  1. Kutipan Akta kelahiran asli;
  2. Surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan di setujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan;
  3. Surat penetapan pengadilan;
  4. Kartu keluarga;
  5. Foto copy KTP saksi 2 (dua) oang;
  6. Foto copy KTP ayah dan ibu anak yang bersangkutan;
  7. Foto copy kartu keluarga orang tua anak yang bersangkutan;
  8. Mengisi Formulir (F2.38)

AKTA PENGANGKATAN ANAK


PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
  1. Surat penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  2. Kartu keluarga
  3. Kartu keluarga orang tua angkat dan orang tua kandung;
  4. KTP orang tua angkat dan orang tua kandung;
  5. KTP saksi 2 (dua) orang;
  6. Kutipan Asli Akte Kelahiran Anak;
  7. Kutipan akta perkawinan orang tua angkat dan orang tua kandung;
  8. Mengisi Formulir (F2.35)

Minggu, 22 April 2018

AKTA PERCERAIAN


PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI WNI
Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
2. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
3. Fotokopi KK dan KTP suami/istri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya);
4. Fotokopi KTP pelapor ( suami atau istri )

AKTA PEKAWINAN


a. PENCATATAN PERKAWINAN DI WILAYAH NEGARA R I.
Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang  undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. Persyaratan pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI :
  1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan domisili masing – masing;
  2. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai;
  3. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua;
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
  5. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  6. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
  7. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  8. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada);
  9. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada);
  10. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar;
  11. Fotokopi KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
  12. Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria < 19 tahun wanita < 16 tahun
  13. Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
  14. Surat Rekomendasi Menikah dari Catatan Sipil bagi salah satu pasangan yang berdomisili di luar kota ;
  15. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.
b. PENERBITAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH .
  1. Fotokopi Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan;
  2. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  3. Fotokopi Surat keterangan pindah nikah dari kelurahan;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dengan menunjukan aslinya;
  5. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  6. Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku;
  7. Foto copy akta cerai / akta kematian bagi yang sudah pernah menikah;
  8. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

SURAT PINDAH

Untuk mengetahui prosedur kepindahan penduduk. Silahkan klik link berikut :
PINDAH ANTAR DESA ATAU KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN
PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN
PINDAH ANTAR KABUPETAN, KOTA DAN PROVINSI

KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 0 – 5 Tahun KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK orangtua/wali
  • Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  • Formulir permohonan KIA
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia  5 – 17  Tahun Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK orangtua/wali
  • Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  • Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  • Formulir permohonan KIA

Senin, 16 April 2018

BIODATA PENDUDUK


Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk

Pencatatan biodata penduduk Daerah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
    • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
    • Foto copy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
    • Foto copy Kartu Keluarga (KK);
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
    • Foto copy Kutipan Akta Perceraian.
Persyaratan Pencatatan biodata penduduk bagi Penduduk Daerah yang datang dari luar negeri karena pindah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Paspor; atau
  2. Dokumen pengganti paspor.
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Paspor;
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
  3. Buku Pengawasan Orang Asing.
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetapdilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Paspor;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
  3. Buku Pengawasan Orang Asing.

Jumat, 13 April 2018

KARTU KELUARGA

Permohonan KK baru bagi penduduk WNI
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Isian Biodata Keluarga (F-1.01) bagi penduduk yang belum tercantum di database kependudukan
  4. Formulir Permohonan KK baru (F-1.15)
  5. Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing Tinggal Tetap
  6. Photocopy Kutipan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  7. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Isian Biodata Keluarga (F-1.01) yang diisi biodata anak yang lahir
  4. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
  5. Copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir
  6. KK lama
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
  4. KK lama
  5. Copy Akte Kematian atau
  6. Photo Copy Surat Keterangan Pindah dan copy KK dengan cap stempel KK asli sudah dicabut
Penerbitan KK karena hilang atau rusak

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Permohonan KK baru (F-1.15)
  4. KK yang rusak
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kelurahan
  6. Photo Copy dan menunjukkan KTP salah satu anggota keluarga
Penerbitan KK karena perubahan elemen data pendidikan, pekerjaan, agama, penambahan gelar akademis, kebangsawanan, keagamaan, dan perubahan lainnya karena kesalahan pengisian formulir biodata maupun kesalahan pada saat entry biodata tersebut

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
  4. KK lama
  5. Copy bukti pendukung yang sudah dilegalisir
  6. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI (F-1.05)
  7. Formulir kelengkapan pencatatan biodata penduduk WNI (F-1.02) untuk penambahan gelar
  8. KTP (bila elemen data yang diubah tercantum dalam KTP)
  9. Surat Keterangan Desa/Kelurahan (untuk perubahan lainnya)


KARTU TANDA PENDUDUK

Syarat Penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk WNI :

  1. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  4. Formulir Pengajuan KTP (Mengisi Formulir F-1.21)
  5. Fotocopy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
  6. KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
  8. Surat Pernyataan Kehilangan KTP
  9. KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
  10. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
Silahkan unduh :

PINDAH ANTAR KABUPETAN, KOTA DAN PROVINSI


Persyaratan Pindah Antar Kabupaten, Kota dan Provinsi sebagai berikut :

  1. KK Asli
  2. KTP-el Asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Mengisi Formulir F-1.34
  5. Mengisi Formulir F-1.35
  6. Mengisi Formulir F-1.36
  7. Mengisi Formulir F-1.37
  8. Mengisi Formulir F-1.38
  9. Mengisi Formulir F-1.39
  10. Mengisi Formulir F-1.40

PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN


Persyaratan Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten sebagai berikut :

  1. KK Asli
  2. KTP-el Asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Mengisi Formulir F-1.29
  5. Mengisi Formulir F-1.30
  6. Mengisi Formulir F-1.31
  7. Mengisi Formulir F-1.32

PINDAH ANTAR DESA ATAU KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN


Persyaratan Pindah Antar Desa atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan sebagai berikut :

  1. KK Asli
  2. KTP-el Asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Mengisi Formulir F-1.25
  5. Mengisi Formulir F-1.26
  6. Mengisi Formulir F-1.27
  7. Mengisi Formulir F-1.28
Silahkan unduh :

Senin, 09 April 2018

INFORMASI LAYANAN CATATAN SIPIL DAN KEPENDUDUKAN


Website Pemerintah Desa Leran menyajikan informasi tentang jenis-jenis layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik kepada masyarakat Kabupaten Gresik. 
Layanan Catatan Sipil adalah Layanan yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan masalah catatan sipil lainnya.
Layanan Kependudukan adalah Layanan yang berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pendatang Baru dan masalah kependudukan lainnya.

PAKET AKTA KEMATIAN DAN KARTU KELUARGA



Persyaratan penerbitan paket Akta Kematian dan Kartu Keluarga :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Asli dan fotocopy keterangan kematian dari dokter / paramedik jika meninggal di rumah sakit
  3. Asli dan fotocopy KK
  4. Asli dan fotocopy KTP-el yang meninggal
  5. 2 lembar fotocopy akta kelahiran / asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang meninggal
  6. Fotocopy akta nikah yang meninggal
  7. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  8. Dokumen keimigrasian jika yang meninggal WNA (Warga Negara Asing)
  9. Fotocopy SK (bagi TNI/Polisi/PNS) yang meninggal
  10. Mengisi formulir F-1.16 (Permohonan perubahan KK WNI)
  11. Mengisi formulir F-2.28 (Formulir Pelaporan Kematian)
  12. Mengisi formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian)
Unduh :

PAKET AKTA KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA



Persyaratan penebitan paket Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga :
  1. Asli dan fotocopy surat kelahiran (Bidan / Dokter diatas 2006)
  2. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  3. Asli dan Fotocopy KK 
  4. Fotocopy KTP-el orang tua
  5. 2 lembar Fotocopy  kutipan akta nikah dilegalisir KUA (menunjukkan yang asli)
  6. Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan orang lain
  7. Kelahiran di bawah 1976 tidak bisa menunjukkan akta nikah harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
  8. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang memiliki
  9. Mengisi formulir permohonan perubahan KK Warga Negera Indonesia (Formulir F-1.16)
  10. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F-2.01)
Unduh  :

AKTA KEMATIAN


Persyaratan penerbitan Akta Kematian :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Asli keterangan kematian dari dokter / paramedik jika meninggal di rumah sakit
  3. Fotocopy KK
  4. Asli KTP-el yang meninggal
  5. Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang meninggal
  6. Fotocopy akta nikah yang meninggal
  7. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  8. Dokumen keimigrasian jika yang meninggal WNA (Warga Negara Asing)
  9. Fotocopy SK (bagi TNI/Polisi/PNS) yang meninggal
  10. Mengisi formulir F-2.28 (Formulir Pelaporan Kematian)
  11. Mengisi formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian)
Unduh :

AKTA KELAHIRAN


Persyaratan penebitan Akta Kelahiran :
  1. Asli surat kelahiran (Bidan / Dokter diatas 2006)
  2. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  3. Fotocopy KK dan KTP-el kedua orang tua
  4. Fotocopy kutipan akta nikah dilegalisir KUA (menunjukkan yang asli)
  5. Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan orang lain
  6. Kelahiran di bawah 1976 tidak bisa menunjukkan akta nikah harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
  7. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang memiliki
  8. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran ( Formulir F-2.01)
Unduh  :