Persyaratan penebitan paket Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga :
- Asli dan fotocopy surat kelahiran (Bidan / Dokter diatas 2006)
- Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
- Asli dan Fotocopy KK
- Fotocopy KTP-el orang tua
- 2 lembar Fotocopy kutipan akta nikah dilegalisir KUA (menunjukkan yang asli)
- Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan orang lain
- Kelahiran di bawah 1976 tidak bisa menunjukkan akta nikah harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang memiliki
- Mengisi formulir permohonan perubahan KK Warga Negera Indonesia (Formulir F-1.16)
- Mengisi Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F-2.01)
Unduh :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar