Senin, 09 April 2018

PAKET AKTA KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA



Persyaratan penebitan paket Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga :
  1. Asli dan fotocopy surat kelahiran (Bidan / Dokter diatas 2006)
  2. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  3. Asli dan Fotocopy KK 
  4. Fotocopy KTP-el orang tua
  5. 2 lembar Fotocopy  kutipan akta nikah dilegalisir KUA (menunjukkan yang asli)
  6. Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan orang lain
  7. Kelahiran di bawah 1976 tidak bisa menunjukkan akta nikah harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
  8. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang memiliki
  9. Mengisi formulir permohonan perubahan KK Warga Negera Indonesia (Formulir F-1.16)
  10. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F-2.01)
Unduh  :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar