Senin, 09 April 2018

AKTA KEMATIAN


Persyaratan penerbitan Akta Kematian :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Asli keterangan kematian dari dokter / paramedik jika meninggal di rumah sakit
  3. Fotocopy KK
  4. Asli KTP-el yang meninggal
  5. Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang meninggal
  6. Fotocopy akta nikah yang meninggal
  7. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  8. Dokumen keimigrasian jika yang meninggal WNA (Warga Negara Asing)
  9. Fotocopy SK (bagi TNI/Polisi/PNS) yang meninggal
  10. Mengisi formulir F-2.28 (Formulir Pelaporan Kematian)
  11. Mengisi formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian)
Unduh :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar