Persyaratan penerbitan Akta Kematian :
- Surat pengantar RT/RW
- Asli keterangan kematian dari dokter / paramedik jika meninggal di rumah sakit
- Fotocopy KK
- Asli KTP-el yang meninggal
- Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang meninggal
- Fotocopy akta nikah yang meninggal
- Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
- Dokumen keimigrasian jika yang meninggal WNA (Warga Negara Asing)
- Fotocopy SK (bagi TNI/Polisi/PNS) yang meninggal
- Mengisi formulir F-2.28 (Formulir Pelaporan Kematian)
- Mengisi formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian)
Unduh :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar