Minggu, 22 April 2018

AKTA PEKAWINAN


a. PENCATATAN PERKAWINAN DI WILAYAH NEGARA R I.
Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang  undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. Persyaratan pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI :
  1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan domisili masing – masing;
  2. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai;
  3. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua;
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
  5. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  6. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
  7. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  8. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada);
  9. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada);
  10. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar;
  11. Fotokopi KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
  12. Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria < 19 tahun wanita < 16 tahun
  13. Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
  14. Surat Rekomendasi Menikah dari Catatan Sipil bagi salah satu pasangan yang berdomisili di luar kota ;
  15. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.
b. PENERBITAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH .
  1. Fotokopi Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan;
  2. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  3. Fotokopi Surat keterangan pindah nikah dari kelurahan;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dengan menunjukan aslinya;
  5. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  6. Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku;
  7. Foto copy akta cerai / akta kematian bagi yang sudah pernah menikah;
  8. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar