Minggu, 22 April 2018

AKTA PERCERAIAN


PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI WNI
Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
2. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
3. Fotokopi KK dan KTP suami/istri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya);
4. Fotokopi KTP pelapor ( suami atau istri )

AKTA PEKAWINAN


a. PENCATATAN PERKAWINAN DI WILAYAH NEGARA R I.
Pencatatan perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan perundang  undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal perkawinan. Persyaratan pencatatan perkawinan di Daerah bagi WNI :
  1. Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan domisili masing – masing;
  2. Fotokopi KTP dan KK calon mempelai;
  3. Fotokopi KTP dan KK Orang Tua;
  4. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai;
  5. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  6. Kutipan Akta perceraian bagi yang telah bercerai;
  7. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  8. Kutipan akta Kelahiran anak yang akan disahkan (apabila ada);
  9. Akta Perjanjian Perkawinan (apabila ada);
  10. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm berdampingan sebanyak 5 (lima) lembar;
  11. Fotokopi KTP dua orang saksi yang hadir pada waktu pencatatan.
  12. Dispensasi dari Pengadilan Negeri untuk pria < 19 tahun wanita < 16 tahun
  13. Izin dari orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun;
  14. Surat Rekomendasi Menikah dari Catatan Sipil bagi salah satu pasangan yang berdomisili di luar kota ;
  15. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.
b. PENERBITAN SURAT KETERANGAN BELUM PERNAH MENIKAH .
  1. Fotokopi Surat keterangan N1, N2, N3 dan N4 dari kelurahan;
  2. Surat pernyataan belum pernah kawin bermaterai cukup dari yang bersangkutan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa dan/atau dari Pejabat Instansi yang berwenang daerah asal;
  3. Fotokopi Surat keterangan pindah nikah dari kelurahan;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran dengan menunjukan aslinya;
  5. Fotokopi Kutipan akta kematian suami/isteri terdahulu bila telah meninggal dunia;
  6. Fotokopi KK dan KTP yang masih berlaku;
  7. Foto copy akta cerai / akta kematian bagi yang sudah pernah menikah;
  8. Semua dokumen persyaratan yang difotokopi harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukan aslinya.

SURAT PINDAH

Untuk mengetahui prosedur kepindahan penduduk. Silahkan klik link berikut :
PINDAH ANTAR DESA ATAU KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN
PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN
PINDAH ANTAR KABUPETAN, KOTA DAN PROVINSI

KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 0 – 5 Tahun KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK orangtua/wali
  • Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  • Formulir permohonan KIA
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) Usia  5 – 17  Tahun Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
  • Fotocopy KK orangtua/wali
  • Fotocopy KTP-el orangtua/wali
  • Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  • Formulir permohonan KIA

Senin, 16 April 2018

BIODATA PENDUDUK


Persyaratan Pencatatan Biodata Penduduk

Pencatatan biodata penduduk Daerah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Surat Pengantar dari RT dan RW.
  2. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain:
    • Foto copy Kutipan Akta Kelahiran;
    • Foto copy Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar;
    • Foto copy Kartu Keluarga (KK);
    • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    • Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah; atau
    • Foto copy Kutipan Akta Perceraian.
Persyaratan Pencatatan biodata penduduk bagi Penduduk Daerah yang datang dari luar negeri karena pindah dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Paspor; atau
  2. Dokumen pengganti paspor.
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Paspor;
  2. Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
  3. Buku Pengawasan Orang Asing.
Pencatatan biodata penduduk bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetapdilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
  1. Paspor;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
  3. Buku Pengawasan Orang Asing.