Jumat, 13 April 2018

PINDAH ANTAR DESA ATAU KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN


Persyaratan Pindah Antar Desa atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan sebagai berikut :

  1. KK Asli
  2. KTP-el Asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Mengisi Formulir F-1.25
  5. Mengisi Formulir F-1.26
  6. Mengisi Formulir F-1.27
  7. Mengisi Formulir F-1.28
Silahkan unduh :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar