KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 0 – 5 Tahun KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
- Fotocopy KK orangtua/wali
- Fotocopy KTP-el orangtua/wali
- Formulir permohonan KIA
- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia 5 – 17 Tahun Untuk anak WNI berusia kurang dari 5 Tahun tetapi belum meiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Fotocopy Kutipan Akte Kelahiran
- Fotocopy KK orangtua/wali
- Fotocopy KTP-el orangtua/wali
- Pas Foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
- Formulir permohonan KIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar