PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI WNI
Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
2. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
3. Fotokopi KK dan KTP suami/istri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya);
4. Fotokopi KTP pelapor ( suami atau istri )
1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
2. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
3. Fotokopi KK dan KTP suami/istri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya);
4. Fotokopi KTP pelapor ( suami atau istri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar