Jumat, 13 April 2018

KARTU KELUARGA

Permohonan KK baru bagi penduduk WNI
  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Isian Biodata Keluarga (F-1.01) bagi penduduk yang belum tercantum di database kependudukan
  4. Formulir Permohonan KK baru (F-1.15)
  5. Ijin Tinggal Tetap bagi Orang Asing Tinggal Tetap
  6. Photocopy Kutipan Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan yang sudah dilegalisir
  7. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Isian Biodata Keluarga (F-1.01) yang diisi biodata anak yang lahir
  4. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
  5. Copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran yang sudah dilegalisir
  6. KK lama
Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
  4. KK lama
  5. Copy Akte Kematian atau
  6. Photo Copy Surat Keterangan Pindah dan copy KK dengan cap stempel KK asli sudah dicabut
Penerbitan KK karena hilang atau rusak

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Permohonan KK baru (F-1.15)
  4. KK yang rusak
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kelurahan
  6. Photo Copy dan menunjukkan KTP salah satu anggota keluarga
Penerbitan KK karena perubahan elemen data pendidikan, pekerjaan, agama, penambahan gelar akademis, kebangsawanan, keagamaan, dan perubahan lainnya karena kesalahan pengisian formulir biodata maupun kesalahan pada saat entry biodata tersebut

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  3. Formulir Permohonan Perubahan KK (F-1.16)
  4. KK lama
  5. Copy bukti pendukung yang sudah dilegalisir
  6. Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan WNI (F-1.05)
  7. Formulir kelengkapan pencatatan biodata penduduk WNI (F-1.02) untuk penambahan gelar
  8. KTP (bila elemen data yang diubah tercantum dalam KTP)
  9. Surat Keterangan Desa/Kelurahan (untuk perubahan lainnya)


KARTU TANDA PENDUDUK

Syarat Penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk WNI :

  1. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  4. Formulir Pengajuan KTP (Mengisi Formulir F-1.21)
  5. Fotocopy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
  6. KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
  8. Surat Pernyataan Kehilangan KTP
  9. KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
  10. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
Silahkan unduh :

PINDAH ANTAR KABUPETAN, KOTA DAN PROVINSI


Persyaratan Pindah Antar Kabupaten, Kota dan Provinsi sebagai berikut :

  1. KK Asli
  2. KTP-el Asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Mengisi Formulir F-1.34
  5. Mengisi Formulir F-1.35
  6. Mengisi Formulir F-1.36
  7. Mengisi Formulir F-1.37
  8. Mengisi Formulir F-1.38
  9. Mengisi Formulir F-1.39
  10. Mengisi Formulir F-1.40

PINDAH ANTAR KECAMATAN DALAM SATU KABUPATEN


Persyaratan Pindah Antar Kecamatan Dalam Satu Kabupaten sebagai berikut :

  1. KK Asli
  2. KTP-el Asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Mengisi Formulir F-1.29
  5. Mengisi Formulir F-1.30
  6. Mengisi Formulir F-1.31
  7. Mengisi Formulir F-1.32

PINDAH ANTAR DESA ATAU KELURAHAN DALAM SATU KECAMATAN


Persyaratan Pindah Antar Desa atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan sebagai berikut :

  1. KK Asli
  2. KTP-el Asli
  3. Surat Pengantar dari RT/RW
  4. Mengisi Formulir F-1.25
  5. Mengisi Formulir F-1.26
  6. Mengisi Formulir F-1.27
  7. Mengisi Formulir F-1.28
Silahkan unduh :