
Syarat Penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk WNI :
- Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan
- Formulir Pengajuan KTP (Mengisi Formulir F-1.21)
- Fotocopy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
- KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
- Surat Pernyataan Kehilangan KTP
- KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
- Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
Silahkan unduh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar