Jumat, 13 April 2018

KARTU TANDA PENDUDUK

Syarat Penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk WNI :

  1. Telah berusia 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat Pengantar RT/RW
  3. Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  4. Formulir Pengajuan KTP (Mengisi Formulir F-1.21)
  5. Fotocopy KK (apabila terdapat perubahan data, KK harus sudah dirubah dulu datanya)
  6. KTP lama (bagi yang sudah pernah mempunyai KTP)
  7. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (apabila KTP hilang)
  8. Surat Pernyataan Kehilangan KTP
  9. KTP rusak (bila penerbitan karena KTP rusak)
  10. Datang sendiri di kantor kecamatan untuk rekam data : photo, sidik jari, iris mata, dan tanda tangan
Silahkan unduh :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar