Senin, 09 April 2018

INFORMASI LAYANAN CATATAN SIPIL DAN KEPENDUDUKAN


Website Pemerintah Desa Leran menyajikan informasi tentang jenis-jenis layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gresik kepada masyarakat Kabupaten Gresik. 
Layanan Catatan Sipil adalah Layanan yang berkaitan dengan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan masalah catatan sipil lainnya.
Layanan Kependudukan adalah Layanan yang berkaitan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pendatang Baru dan masalah kependudukan lainnya.

PAKET AKTA KEMATIAN DAN KARTU KELUARGA



Persyaratan penerbitan paket Akta Kematian dan Kartu Keluarga :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Asli dan fotocopy keterangan kematian dari dokter / paramedik jika meninggal di rumah sakit
  3. Asli dan fotocopy KK
  4. Asli dan fotocopy KTP-el yang meninggal
  5. 2 lembar fotocopy akta kelahiran / asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang meninggal
  6. Fotocopy akta nikah yang meninggal
  7. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  8. Dokumen keimigrasian jika yang meninggal WNA (Warga Negara Asing)
  9. Fotocopy SK (bagi TNI/Polisi/PNS) yang meninggal
  10. Mengisi formulir F-1.16 (Permohonan perubahan KK WNI)
  11. Mengisi formulir F-2.28 (Formulir Pelaporan Kematian)
  12. Mengisi formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian)
Unduh :

PAKET AKTA KELAHIRAN DAN KARTU KELUARGA



Persyaratan penebitan paket Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga :
  1. Asli dan fotocopy surat kelahiran (Bidan / Dokter diatas 2006)
  2. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  3. Asli dan Fotocopy KK 
  4. Fotocopy KTP-el orang tua
  5. 2 lembar Fotocopy  kutipan akta nikah dilegalisir KUA (menunjukkan yang asli)
  6. Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan orang lain
  7. Kelahiran di bawah 1976 tidak bisa menunjukkan akta nikah harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
  8. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang memiliki
  9. Mengisi formulir permohonan perubahan KK Warga Negera Indonesia (Formulir F-1.16)
  10. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran (Formulir F-2.01)
Unduh  :

AKTA KEMATIAN


Persyaratan penerbitan Akta Kematian :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Asli keterangan kematian dari dokter / paramedik jika meninggal di rumah sakit
  3. Fotocopy KK
  4. Asli KTP-el yang meninggal
  5. Fotocopy akta kelahiran / surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang meninggal
  6. Fotocopy akta nikah yang meninggal
  7. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  8. Dokumen keimigrasian jika yang meninggal WNA (Warga Negara Asing)
  9. Fotocopy SK (bagi TNI/Polisi/PNS) yang meninggal
  10. Mengisi formulir F-2.28 (Formulir Pelaporan Kematian)
  11. Mengisi formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian)
Unduh :

AKTA KELAHIRAN


Persyaratan penebitan Akta Kelahiran :
  1. Asli surat kelahiran (Bidan / Dokter diatas 2006)
  2. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  3. Fotocopy KK dan KTP-el kedua orang tua
  4. Fotocopy kutipan akta nikah dilegalisir KUA (menunjukkan yang asli)
  5. Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan orang lain
  6. Kelahiran di bawah 1976 tidak bisa menunjukkan akta nikah harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
  7. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang memiliki
  8. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran ( Formulir F-2.01)
Unduh  :