- Asli surat kelahiran (Bidan / Dokter diatas 2006)
- Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
- Fotocopy KK dan KTP-el kedua orang tua
- Fotocopy kutipan akta nikah dilegalisir KUA (menunjukkan yang asli)
- Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan orang lain
- Kelahiran di bawah 1976 tidak bisa menunjukkan akta nikah harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
- Fotocopy ijazah terakhir bagi yang memiliki
- Mengisi Surat Keterangan Kelahiran ( Formulir F-2.01)
Unduh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar