Senin, 09 April 2018

AKTA KELAHIRAN


Persyaratan penebitan Akta Kelahiran :
  1. Asli surat kelahiran (Bidan / Dokter diatas 2006)
  2. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  3. Fotocopy KK dan KTP-el kedua orang tua
  4. Fotocopy kutipan akta nikah dilegalisir KUA (menunjukkan yang asli)
  5. Surat kuasa bermaterai 6000 jika dikuasakan orang lain
  6. Kelahiran di bawah 1976 tidak bisa menunjukkan akta nikah harus melampirkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran data kelahiran
  7. Fotocopy ijazah terakhir bagi yang memiliki
  8. Mengisi Surat Keterangan Kelahiran ( Formulir F-2.01)
Unduh  :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar