Senin, 09 April 2018

PAKET AKTA KEMATIAN DAN KARTU KELUARGA



Persyaratan penerbitan paket Akta Kematian dan Kartu Keluarga :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Asli dan fotocopy keterangan kematian dari dokter / paramedik jika meninggal di rumah sakit
  3. Asli dan fotocopy KK
  4. Asli dan fotocopy KTP-el yang meninggal
  5. 2 lembar fotocopy akta kelahiran / asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang meninggal
  6. Fotocopy akta nikah yang meninggal
  7. Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
  8. Dokumen keimigrasian jika yang meninggal WNA (Warga Negara Asing)
  9. Fotocopy SK (bagi TNI/Polisi/PNS) yang meninggal
  10. Mengisi formulir F-1.16 (Permohonan perubahan KK WNI)
  11. Mengisi formulir F-2.28 (Formulir Pelaporan Kematian)
  12. Mengisi formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian)
Unduh :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar