Persyaratan penerbitan paket Akta Kematian dan Kartu Keluarga :
- Surat pengantar RT/RW
- Asli dan fotocopy keterangan kematian dari dokter / paramedik jika meninggal di rumah sakit
- Asli dan fotocopy KK
- Asli dan fotocopy KTP-el yang meninggal
- 2 lembar fotocopy akta kelahiran / asli dan fotocopy surat keterangan kelahiran dari desa bagi yang meninggal
- Fotocopy akta nikah yang meninggal
- Fotocopy KTP-el saksi (2 orang)
- Dokumen keimigrasian jika yang meninggal WNA (Warga Negara Asing)
- Fotocopy SK (bagi TNI/Polisi/PNS) yang meninggal
- Mengisi formulir F-1.16 (Permohonan perubahan KK WNI)
- Mengisi formulir F-2.28 (Formulir Pelaporan Kematian)
- Mengisi formulir F-2.29 (Surat Keterangan Kematian)
Unduh :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar