URAIAN | JADWAL | KETERANGAN |
Pendaftaran, penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) | 11-25 Mei 2019 | Bagi Pemilih yang sudah memiliki KTP Domisili Leran tapi belum terdaftar pada DPT Pilpres 2019 yang lalu, dapat mendaftarkan diri ke Balai Desa Leran untuk didaftarkan ke DPT Pilkades Leran |
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara | 26-28 Mei 2019 | |
Pendaftaran Pemilih Tambahan | 29-31 Mei 2019 | |
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan | 11-13 Juni 2019 | |
Penetapan Daftar Pemilih Tetap | 15 Juni 2019 | DPT, DPTb, DPK dapat dilihat di Papan Pengumuman Balai Desa Leran |
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap | 16-18 Juni 2019 | |
Pengumuman & pendaftaran bakal calon Kepala Desa | 23-31 Mei 2019 | PENDAFTARAN GRATIS |
Pengumuman dan pendaftaran ke II jika terdapat hanya 1 (satu) bakal calon | 11-30 Juni 2019 | |
Penelitian berkas bakal calon dan seleksi tambahan | 1-20 Juli 2019 | |
Penetapan calon dan penentuan nomor urut | 21 Juli 2019 | Info lebih lengkap dapat menghubungi petugas di Balai Desa Leran pada jam kerja |
Pengumuman daftar calon dan nomor urut | 23-24 Juli 2019 | |
Kampanye calon | 25-27 Juli 2019 | |
Masa tenang | 28-30 Juli 2019 | |
Pemasangan perlengkapan pemungutan suara | 29-30 Juli 2019 | |
Penyampaian surat panggilan kepada pemilih | 29-30 Juli 2019 | |
Pendaftaran saksi dari calon | 29-30 Juli 2019 | |
PILKADES LERAN (Pemungutan dan Perhitungan Suara) | Rabu Pahing, 31 Juli 2019 | Di Balai Desa Leran |
Pengesahan calon terpilih dengan SK Bupati | 15 Agustus-13 September 2019 | |
Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati | 14 September - 13 Oktober 2019 | Menyesuaikan, kegiatan Bupati |
PERSYARATAN ADMINISTRASI
BAKAL CALON KEPALA DESA LERAN
(1) Pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan cara mengajukan
surat permohonan di atas kertas bermeterai cukup
kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan melampirkan :
a. foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
c. foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah
dari Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan ijazah jenjang
tertinggi yang dimiliki dan telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang serta
menunjukkan dokumen aslinya;
d. foto copy akte kelahiran yang disyahkan oleh Pejabat yang
berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
e. Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit
Pemerintah setempat;
f. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau atau bermeterai cukup;
g. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau atau bermeterai cukup;
h. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara;
i. Surat Pernyataan tidak pernah menjabat kepala desa selama 3
(tiga) kali masa jabatan;
j. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
k. Surat Pernyataan akan menerima hasil pemilihan kepala desa;
l. Surat Pernyataan akan bertempat tinggal/berdomisili di desa
setempat sejak dilantik sebagai kepala desa;
m. Surat Pernyataan telah menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
n. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau
lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan
secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana
serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
o. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang
bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana
terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara;
p. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang
bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
q. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata
tidak terganggu jiwa/ingatannya dari dokter pemerintah;
r. Surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah;
s. izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS;
t. izin tertulis dari Pimpinan Perangkat Daerah bagi Tenaga
Honorer, Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Non PNS lainnya;
u. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh
bakal calon; dan
v.
foto
terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.
(2) Surat permohonan
beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada nomor
(1) dimasukkan ke dalam amplop atau stofmap tertutup bertuliskan nama bakal
calon dan jabatan yang dilamar serta dibuat
3 (tiga) rangkap.
(3)
Format
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada nomor
(1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m dapat meminta ke
Panitia.
(4) Info lebih lengkap dapat menghubungi panitia
di Balai Desa Leran pada jam kerja.