Senin, 13 Mei 2019

PILKADES LERAN 2019


JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA LERAN TAHUN 2019

URAIAN JADWAL KETERANGAN
Pendaftaran, penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 11-25 Mei 2019 Bagi Pemilih yang sudah memiliki KTP Domisili Leran tapi belum terdaftar pada DPT Pilpres 2019 yang lalu,  dapat mendaftarkan diri ke Balai Desa Leran untuk didaftarkan ke DPT Pilkades Leran
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara 26-28 Mei 2019
Pendaftaran Pemilih Tambahan 29-31 Mei 2019
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan 11-13 Juni 2019
Penetapan Daftar Pemilih Tetap 15 Juni 2019 DPT, DPTb, DPK dapat dilihat di Papan Pengumuman Balai Desa Leran
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap 16-18 Juni 2019
Pengumuman & pendaftaran bakal calon Kepala Desa 23-31 Mei 2019 PENDAFTARAN GRATIS
Pengumuman dan pendaftaran ke II jika terdapat hanya 1 (satu) bakal calon 11-30 Juni 2019
Penelitian berkas bakal calon dan seleksi tambahan 1-20 Juli 2019
Penetapan calon dan penentuan nomor urut 21 Juli 2019 Info lebih lengkap dapat menghubungi petugas di Balai Desa Leran pada jam kerja
Pengumuman daftar calon dan nomor urut 23-24 Juli 2019
Kampanye calon 25-27 Juli 2019
Masa tenang 28-30 Juli 2019
Pemasangan perlengkapan pemungutan suara 29-30 Juli 2019
Penyampaian surat panggilan kepada pemilih 29-30 Juli 2019
Pendaftaran saksi dari calon 29-30 Juli 2019
PILKADES LERAN (Pemungutan dan Perhitungan Suara) Rabu Pahing, 31 Juli 2019 Di Balai Desa Leran
Pengesahan calon terpilih dengan SK Bupati 15 Agustus-13 September 2019
Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati 14 September - 13 Oktober 2019 Menyesuaikan, kegiatan Bupati



PERSYARATAN ADMINISTRASI
BAKAL CALON KEPALA DESA LERAN

(1)  Pendaftaran Bakal Calon dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan di atas kertas bermeterai cukup kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan melampirkan :
a.    foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b.   Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
c.    foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan/atau ijazah dari Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah sampai dengan ijazah jenjang tertinggi yang dimiliki dan telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
d.   foto copy akte kelahiran yang disyahkan oleh Pejabat yang berwenang serta menunjukkan dokumen aslinya;
e.    Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah setempat;
f.     Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau atau bermeterai cukup;
g.    Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau atau bermeterai cukup;
h.   Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara;
i.     Surat Pernyataan tidak pernah menjabat kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
j.     Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
k.   Surat Pernyataan akan menerima hasil pemilihan kepala desa;
l.     Surat Pernyataan akan bertempat tinggal/berdomisili di desa setempat sejak dilantik sebagai kepala desa;
m.  Surat Pernyataan telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
n.   Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
o.    Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana makar terhadap keamanan negara;
p.   Surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
q.    Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya dari dokter pemerintah;
r.    Surat keterangan bebas narkoba dari dokter pemerintah;
s.    izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS;
t.     izin tertulis dari Pimpinan Perangkat Daerah bagi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap atau Pegawai Non PNS lainnya;
u.   daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon; dan
v.    foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

(2) Surat permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dimasukkan ke dalam amplop atau stofmap tertutup bertuliskan nama bakal calon dan jabatan yang dilamar serta dibuat 3 (tiga) rangkap.
(3)  Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada nomor (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m dapat meminta ke Panitia.
(4)   Info lebih lengkap dapat menghubungi panitia di Balai Desa Leran pada jam kerja.



Senin, 23 April 2018

AKTA PERUBAHAN NAMA

Persyaratan pencatatan perubahan nama :
  1. Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  2. Akta asli di lampirkan
  3. Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang di legalisir / anak sudah masuk KK (fotocopy)
  4. Surat nikah orang tua yang sudah di legalisir (fotocopy)
  5. Mengisi Formulir (F2.41)

AKTA PENGESAHAN ANAK

Syarat Pencatatan Pengesahan Anak:
  1. Kutipan Akta Kelahiran anak
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Agama mengenai pengesahan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (penduduk yang beragama Islam)
  3. Formulir Pelaporan Pengesahan Anak
  4. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. Pencatatan pengesahan anak tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
  7. Pencatatan pengesahan anak yang melampaui 30 hari penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 1000,-

AKTA PENGAKUAN ANAK

Persyaratan permohonan akta pengakuan anak :
  1. Kutipan Akta kelahiran asli;
  2. Surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan di setujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan;
  3. Surat penetapan pengadilan;
  4. Kartu keluarga;
  5. Foto copy KTP saksi 2 (dua) oang;
  6. Foto copy KTP ayah dan ibu anak yang bersangkutan;
  7. Foto copy kartu keluarga orang tua anak yang bersangkutan;
  8. Mengisi Formulir (F2.38)

AKTA PENGANGKATAN ANAK


PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
  1. Surat penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  2. Kartu keluarga
  3. Kartu keluarga orang tua angkat dan orang tua kandung;
  4. KTP orang tua angkat dan orang tua kandung;
  5. KTP saksi 2 (dua) orang;
  6. Kutipan Asli Akte Kelahiran Anak;
  7. Kutipan akta perkawinan orang tua angkat dan orang tua kandung;
  8. Mengisi Formulir (F2.35)