Persyaratan pencatatan perubahan nama :
- Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
- Akta asli di lampirkan
- Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang di legalisir / anak sudah masuk KK (fotocopy)
- Surat nikah orang tua yang sudah di legalisir (fotocopy)
- Mengisi Formulir (F2.41)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar