Senin, 23 April 2018

AKTA PERUBAHAN NAMA

Persyaratan pencatatan perubahan nama :
  1. Penetapan Pengadilan Negeri tentang perubahan nama
  2. Akta asli di lampirkan
  3. Kartu Keluarga dan KTP orang tua yang di legalisir / anak sudah masuk KK (fotocopy)
  4. Surat nikah orang tua yang sudah di legalisir (fotocopy)
  5. Mengisi Formulir (F2.41)

AKTA PENGESAHAN ANAK

Syarat Pencatatan Pengesahan Anak:
  1. Kutipan Akta Kelahiran anak
  2. Salinan Penetapan Pengadilan Agama mengenai pengesahan anak, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (penduduk yang beragama Islam)
  3. Formulir Pelaporan Pengesahan Anak
  4. Fotokopi KK dan KTP-el orangtua
  5. Surat kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan, dilampiri fotokopi KTP-el penerima kuasa
  6. Pencatatan pengesahan anak tidak dipungut biaya, selama belum melewati batas waktu pelaporan (30 hari)
  7. Pencatatan pengesahan anak yang melampaui 30 hari penetapan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi administrasi keterlambatan sebesar Rp. 1000,-

AKTA PENGAKUAN ANAK

Persyaratan permohonan akta pengakuan anak :
  1. Kutipan Akta kelahiran asli;
  2. Surat pernyataan pengakuan anak oleh ayah dan di setujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan;
  3. Surat penetapan pengadilan;
  4. Kartu keluarga;
  5. Foto copy KTP saksi 2 (dua) oang;
  6. Foto copy KTP ayah dan ibu anak yang bersangkutan;
  7. Foto copy kartu keluarga orang tua anak yang bersangkutan;
  8. Mengisi Formulir (F2.38)

AKTA PENGANGKATAN ANAK


PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
  1. Surat penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
  2. Kartu keluarga
  3. Kartu keluarga orang tua angkat dan orang tua kandung;
  4. KTP orang tua angkat dan orang tua kandung;
  5. KTP saksi 2 (dua) orang;
  6. Kutipan Asli Akte Kelahiran Anak;
  7. Kutipan akta perkawinan orang tua angkat dan orang tua kandung;
  8. Mengisi Formulir (F2.35)

Minggu, 22 April 2018

AKTA PERCERAIAN


PENERBITAN AKTA PERCERAIAN BAGI WNI
Perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak penetapan Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
1. Penetapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung;
2. Kutipan Akta Pekawinan suami/isteri (Asli);
3. Fotokopi KK dan KTP suami/istri (yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya);
4. Fotokopi KTP pelapor ( suami atau istri )